jpnn.com - KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memperpanjang masa jabatan 56 kepala desa di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Bangka Tengah Padlillah mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak ada komentar