jpnn.com - JAKARTA – Pada Maret ini, jutaan guru berstatus PNS, PPPK, guru swasta, dan honorer menerima penghasilan 5 kali gaji.
Para guru yang menerima 5 kali gaji itu merupakan guru yang sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yakni yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik).
Tidak ada komentar