Liputan6.com, Bandung - Seorang pengurus masjid (marbot) berinisial DW (52) diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Dalam melancarkan aksinya, DW diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 alias goceng.
Kejadian pencabulan berlangsung di area masjid di Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tidak ada komentar