jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak mentah-mentah seluruh isi pleidoi Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, yang tewas dengan luka peluru di tubuhnya.
Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7), jaksa Sateno dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuding pembelaan Aipda Robig sebagai dalih tak berdasar.
Tidak ada komentar