jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007 Jonas Salean (JS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara lebih Rp 5,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10).
Tidak ada komentar