Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen, dan dua orang lain sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik, tahun 2014-2019. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

"Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT AK Persero," kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Sabtu (18/10/2025). Dikutip dari Antara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya