jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengadu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 yang tidak dijalankan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Tidak ada komentar