Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya