Liputan6.com, Jakarta - Usai pihak keluarga korban Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Polda NTT langsung mengambil alih kasus tiga santri dibakar di Lombok Tengah NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, Selasa (14/7/2026) mengatakan, pengambilalihan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Tidak ada komentar