Liputan6.com, Jakarta - Polres Ende menetapkan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ende, FM sebagai tersangka. FM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penerimaan keuangan BLUD RSUD Ende tahun 2022- 2024 senilai Rp. 1. 914. 138. 405.
Penetapan FM sebagai tersangka oleh Polres Ende berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/05/XII/2024/SPKT SAT.Reskrim/RES.Ende/Polda NTT, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 577/XII/ RES.3.3/2024/ Reskrim, tanggal 02 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/65/XII/RES.3.3./2024/Reskrim, 3 Desember 2024.
Tidak ada komentar