Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG karena mangkir dari pekerjaan selama 70 hari kerja.

Pada sidang MKH di Jakarta, Rabu (5/9), hakim terlapor AGRG dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya