Mall Centre Point Batal Dirobohkan Setelah Bayar Tunggakan Pajak Rp 104 Miliar

Mall Centre Point Batal Dirobohkan Setelah Bayar Tunggakan Pajak Rp 104 Miliar

Liputan6.com, Medan Gedung Mall Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp 104 miliar ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan menjelaskan, PT ACK telah melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya