Pakar Bahas Dampak Soft Power Tiongkok dalam Pendidikan dan Budaya di Indonesia
- hari ini, 22.08
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa Yosep Hidayah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Tuti Suhartini-Amalia Mustika Ratu pada tahun 2021 lalu.
Tidak ada komentar