Mengenal Obligasi, Instrumen Investasi yang Bisa Dilirik saat Suku Bunga Turun
- hari ini, 13.42
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam PKPU maupun pailit.
Penyebabnya, perkara tersebut tidak sederhana, harus dibuktikan lewat pengadilan perdata biasa.
Tidak ada komentar