bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa Nike Nurul Hikmah, 41, berakhir di PN Denpasar, Selasa (29/7).
Mak-mak asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diganjar hukuman satu tahun dan empat bulan penjara atau 16 bulan.
Tidak ada komentar