jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.
Hal ini menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.
Tidak ada komentar