Mahasiswa UNS Solo Ini Menggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Mahasiswa UNS Solo Ini Menggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

jateng.jpnn.com, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A (22) menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik dari Almas Tsaqibbirru (penggugat batas usia capres-cawapres) itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya