jateng.jpnn.com, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A (22) menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adik dari Almas Tsaqibbirru (penggugat batas usia capres-cawapres) itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.
Tidak ada komentar