Liputan6.com, Makassar - Aparat kepolisian menjaga ketat sidang empat terdakwa kasus makar asal Sorong, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (8/9/2025). Penjagaan itu dilakukan usai puluhan mahasiswa Papua menggelar aksi unjuk rasa menuntut empat terdakwa dibebaskan.
Empat terdakwa tersebut adalah Abraham G Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka diketahui merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Tidak ada komentar