Liputan6.com, Jakarta - Keadilan bagi badak-badak Jawa bercula satu yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Seorang pedagang cula badak Jawa ilegal bernama Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dijatuhi vonis yang lebih berat di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Tidak ada komentar