jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang sudah berganti menjadi milik seseorang bernama Indah Fatmawati, akhirnya diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemblokiran itu menyusul permintaan dari BPN Bantul karena tanah tersebut sedang diselidiki oleh Polda DIY terkait dengan dugaan praktik mafia tanah.
Tidak ada komentar