jpnn.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan itu ialah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Tidak ada komentar