SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer

SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.

SE MenPANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya