MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31 Tahun 2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kedaluwarsa.

Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2). Dia mengaku terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya