kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima enam permohonan perlindungan dari keluarga korban dan saksi terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh anggota TNI AL.
"Permohonan mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga fasilitasi restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tidak ada komentar