jabar.jpnn.com, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang Ramdanu.
Pasalnya, Ramdanu merupakan Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 tersebut.
Tidak ada komentar