jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan besaran uang pengganti yang dibebankan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya disparitas nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dan putusan hakim itu bahkan menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding.
Tidak ada komentar