jpnn.com - Kuasa hukum DJP (24), ibu dari bayi NA yang tewas diduga dibunuh oknum polisi Brigadir AK mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami oleh kliennya.
Tim kuasa hukum bahkan telah mengajukan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan DJP dan keluarganya.
Tidak ada komentar