Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- hari ini, 13.08
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 21 November 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat menggunakan hak pilih mereka tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 juga telah mengatur ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan hak libur kepada pekerja. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tidak ada komentar