Liputan6.com, Lampung - Polisi menangkap lima bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Sebanyak 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut. Identitas kelima tersangka warga kota setempat itu yakni; Ivan Priantro (39), M Iqbal Khadafi (24), Syamsul Ma'arif (26), Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Ferlano Arief Gunawan (31).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menuturkan bahwa, pengungkapan pertama terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Kedaton, kota setempat, pada Sabtu (24/8/2024) dini hari. Polisi berhasil meringkus tersangka Ferlano dan menyita 360 butir pil ekstasi. "Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dalam kurun waktu 10 hari atau 24 Agustus hingga 5 September 2024," katanya, Jumat (6/9/2024).
Tidak ada komentar