3 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Dibebaskan Bea Cukai, Kok Bisa?

3 Tersangka Pengedar Rokok Ilegal di Bandar Lampung Dibebaskan Bea Cukai, Kok Bisa?

Liputan6.com, Lampung - Tiga tersangka pengedar 72 ribu batang rokok ilegal yang sebelumnya ditangkap polisi kini dibebaskan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. Para tersangka dibebaskan dengan dalih telah membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Identitas para pengedar rokok ilegal tersebut yakni, CA (37), SN (33) dan IS (30) warga kota setempat, ketiganya masing-masing diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pada Senin dan Selasa (26-27/8/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya