Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana dari Binus University‎, Dr. Ahmad Sofian mengatakan orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Itu masuk dalam kategori kekerasan seksual. Ancaman pidananya bisa 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya