jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai kritik dari kalangan legislatif.
Legislator Partai Gerindra Supriyanto menyebut putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pertama, berpotensi melanggar UUD 1945 dan dapat merusak siklus demokrasi di Indonesia.
Tidak ada komentar