jpnn.com, JEMBER - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap salah satu aktivis berinisial F yang ditahan Polres Jember, Jawa Timur, karena dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
"Kami menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya F tidak prosedural karena dalam proses penetapan tersangka, polisi tidak pernah memanggil F sebagai calon tersangka," kata pengacara dari LBH Surabaya, Fahmi Ardiyanto di Jember, Senin.
Tidak ada komentar