Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi melarang kegiatan study tour dan mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan kelulusan secara sederhana, edukatif, dan bermakna. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, yang bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran dan menghindari kesenjangan sosial di kalangan siswa dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dan upaya mengurangi disparitas sosial dalam dunia pendidikan. "Kami ingin kelulusan sekolah menjadi momen reflektif dan penuh makna bagi siswa, bukan sekadar perayaan besar-besaran yang membebani finansial orang tua,”ujar Suratno Kamis (15/5/2025).
Tidak ada komentar