jpnn.com - JAKARTA- PT Texmura Nusantara sudah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025.
Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) sebagai turut tergugat.
Tidak ada komentar