jpnn.com - Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM menanggapi tudingan bahwa pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa, dilakukan sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like dislike).
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda, Selasa (26/3/2025).
Tidak ada komentar