jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya membongkar bangunan liar dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pegirian dan Jalan Indrapura, Jumat (25/4).
Penertiban itu dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
Tidak ada komentar