IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2
- hari ini, 01.51
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan menerima banding dan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam perkara penambangan ilegal.
Komisi Yudisial berinisiatif untuk mempelajari salinan putusan vonis bebas PT Pontianak terhadap WN China Yu Hao tersebut.
Tidak ada komentar