jpnn.com, JAKARTA - Kasus gugatan soal harta warisan dan perusahaan yang dilakukan Stephanie Sugianto terhadap ibu kandungnya, Kusumayati (65) masih terus berlanjut.
Benny Wullur, selaku kuasa hukum Kusumayati mengatakan awal mula terjadi pekara ini ketika notaris lupa mencatumkan nama sang anak pada saat RUPS PT EMKLBM, perusahaan keluarga mendiang Sugianto dan notaris tersebut juga juga meminta maaf atas kekhilafannya.
Tidak ada komentar