jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berani menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, jika memang menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Kejagung harus berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka kalau buktinya sudah ada,” kata Abdul Fickar.
Tidak ada komentar