KUHAP Baru Dinilai Lemahkan Peran Hakim & Ganggu Keseimbangan Penegakan Hukum

KUHAP Baru Dinilai Lemahkan Peran Hakim & Ganggu Keseimbangan Penegakan Hukum

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Samsul Arifin.

Arifin menilai rancangan KUHAP yang baru memperluas kewenangan kejaksaan secara berlebihan sehingga berpotensi mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya