Goa Lima Kamar, Saksi Bisu Riwayat Perang Dunia II di Tanah Papua
- hari ini, 01.02
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, menyesalkan ditolaknya pengajuan pembataran dan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal upaya ini dilakukan murni karena alasan kesehatan.
Kuasa Hukum Ted Siong, Julianto Azis mengatakan persidangan ini seharusnya juga mengedepankan sisi humanis, terlebih kondisi terdakwa yang sudah berusia 80 tahun, sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.
Tidak ada komentar