jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum Wali Kota Semarang nonaktif, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, menyoroti kesaksian Ade Bhakti Ariawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6).
Ade Bhakti, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, dicecar pertanyaan terkait pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut nama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu secara bersamaan.
Tidak ada komentar