Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- hari ini, 18.19
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)-Perjuangan melaporkan adanya dugaan mal-administrasi terkait penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 69/M/2024 oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan ini diajukan dengan alasan adanya indikasi pelanggaran asas keterbukaan dan kurangnya transparansi dalam proses penerbitan Kepres tersebut.
Tidak ada komentar