Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor milik korban N (45), yang terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang dan sempat viral di media sosial, Selasa (15/4/2025) yang lalu.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah warga Pemalang, masing-masing berinisial MAY (29) dari Kecamatan Belik, dan AAS (24) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Tidak ada komentar