Mapel AI dan Coding Akan Diajarkan Sejak Kelas IV SD
- hari ini, 19.16
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi mengumumkan bahwa Ridwan Yasin, bakal calon Bupati Gorontalo Utara, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024.
Tidak ada komentar