KPU Manokwari Perpanjang Pendaftaran jika Paslon Pilkada Hanya Satu

KPU Manokwari Perpanjang Pendaftaran jika Paslon Pilkada Hanya Satu

papua.jpnn.com, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat akan memperpanjang waktu pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah setempat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya