jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketiganya adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim, staf khusus Menaker Hanif Dhakiri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6).
Tidak ada komentar