jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta serta dua anggota DPR untuk segera memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Filianingsih sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan pada 19 Juni 2025 dengan alasan sedang berada di luar negeri. Dua saksi lain yang juga tidak hadir adalah anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Tidak ada komentar