jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna, yang juga putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, diduga aktif mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018. Selain Donna, KPK juga telah menetapkan ayahnya, Awang Faroek Ishak, dan seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
Tidak ada komentar